ACEH ONE - Polda Aceh menyatakan 400 mahasiswa penerima beasiswa Pemerintah Aceh berpotensi menjadi tersangka. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan alasan polisi hingga kini belum menetapkan tersangka aktor kasus tersebut.

Alfian mengatakan hasil audit kerugian negara kasus itu sudah keluar sehingga polisi seharusnya telah menetapkan tersangka pihak pemberi beasiswa. Dia mengatakan masyarakat masih ingat nama-nama aktor yang diduga terlibat dalam kasus itu.

"Seharusnya Polda Aceh segera menetapkan tersangka terhadap aktor dulu sehingga proses hukum berjalan dan siapa pun yang patut ditetapkan tersangka wajib diproses," jelas Alfian.

"Kalau hanya penerima yang tidak berhak saja yang mau ditetapkan tersangka maka patut diduga kasus tersebut telah disetir oleh para elite yang diduga terlibat," lanjutnya.

Menurutnya kasus itu tidak kunjung ada tersangka meski sudah tiga kali berganti Kapolda Aceh. Dia berharap polisi segera menuntaskan kasus yang merugikan negara Rp 10 miliar tersebut.

"Kami dari awal menilai kasus ini murni terjadi korupsi dan diduga kuat terlibat elit politisi. maka kita selalu berharap kepada Kapolda Aceh untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut secara utuh. Artinya siapapun terlibat, termasuk yang menikmati aliran dana hasil pemotongan wajib mempertangungjawabkan perbuatannya," terang Alfian.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, mengatakan, kasus dugaan korupsi beasiswa yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh itu telah dua kali disupervisi Bareskrim Polri dan KPK. Berdasarkan hasil diskusi materi perkara disepakati mahasiswa yang menerima beasiswa tapi tidak memenuhi syarat termasuk perbuatan melawan hukum.

"Apalagi dengan mereka bersedia dana beasiswanya dipotong oleh para Korlap, hal tersebut menunjukkan bahwa mereka sebetulnya memahami dan menyepakati bahwa mereka menerima dana beasiswa meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa," kata Winardy dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (17/2).

Winardy menjelaskan, pihaknya meminta mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut mengembalikan uang yang diterima ke kas daerah. Bila tidak, mereka disebut memungkinkan ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator. Penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut," jelas Winardy.

Menurutnya, para mahasiswa itu memiliki niat untuk melakukan tindak pidana. Mereka disebut mengetahui tidak cukup syarat untuk menerima beasiswa tapi memaksakan diri dengan membuat kesepakatan dengan koordinator.

"Sebenarnya jumlah calon tersangka ini juga merupakan satu kendala dalam merampungkan kasus ini, di mana para penerima rata-rata mahasiswa," ujar Winardy.

Polda Aceh, kata Winardy, masih memberikan kesempatan kepada penerima beasiswa tak cukup syarat untuk mengembalikan dana beasiswa. Penyidik disebut bakal segera menuntaskan kasus tersebut.

"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan," bebernya.