SIGUPAI NET Pemerintah Kabupaten Pidie bakal mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) menyusul Pemerintah Aceh menolak untuk mengevaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (R APBK) Perubahan 2021 karena pengesahan telah melawati batas akhir 30 September.  Sekretaris Daerah Pidie Idhami selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) kepada AJNN, Jumat (22/10) mengatakan, berdasarkan surat edaran yang disampaikan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) 903/6049/Keuda, 8 September 2021 yaitu persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD anggaran 2021 disebutkan jika perubahan APBD tidak dapat dilaksanakan karena DPRD bersama Kepala Daerah tidak mengambil keputusan hingga 30 September maka Pemerintah Daerah dapat mengambil tindakan.  "Solusinya dengan mengeluarkan Perkada karena dasar hukum jelas," kata Idhami

Dalam surat edaran Kemendagri, anggaran dapat digunakan untuk keperluan yang sifatnya mendesak seperti untuk penangan kesehatan, penanganan dampak ekonomi atau jaring pengaman sosial akibat Pandemi Covid-19. Selain itu, kebutuhan untuk keadaan darurat termasuk mendesak sesuai kriteria yang diatur dalam ketentuan perundang-perundangan. 


DIKUTUIP DARI https://cdn.ajnn.net/