Laporan Mahasiswi Aceh Hendak Diperkosa Ditolak Polisi, Alasan Vaksin?






SIGUPAI NET – Seorang mahasiswi di Aceh Besar, Aceh yang mengaku jadi korban upaya pemerkosaan ditolak saat melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banda Aceh. Alasan polisi saat itu disebut karena perempuan tersebut belum divaksin COVID-19.

Kuasa hukum korban Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, M. Qodrat yang mendampingi kasus itu membenarkan kliennya ditolak saat hendak melaporkan peristiwa pemerkosaan itu ke kantor polisi.

Peristiwa penolakan itu terjadi kemarin Senin, 18 Oktober 2021. Pihaknya bersama korban mendatangi Polresta Banda Aceh. Namun petugas jaga di pintu melarang mereka untuk masuk apabila belum divaksin.

Hal yang sama juga terulang saat rombongan yang hendak melapor itu berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh. Di sana petugas juga tidak merespons mereka karena belum disuntik vaksin.

"Kalau tidak ada sertifikat vaksin tidak boleh masuk. Setelah di SPKT hal yang sama terulang yaitu jika belum ada sertifikat vaksin tidak bisa dibuat laporan," kata M. Qodrat pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Padahal korban disebut memiliki riwayat penyakit yang mengharuskan dirinya tidak bisa sembarangan divaksin. Korban juga memiliki surat keterangan dari dokter bahwa tidak tidak boleh divaksin.

"Korban sudah bilang dia tidak bisa divaksin. Kemudian petugas di sana mengatakan harus ada surat keterangan, tapi di SKPT tetap menolak (membuat laporan)," kata dia lagi.