KASUS PERMERKOSAAN SISWI SMP DI ACEH DIVONIS MATI





  • SIGUPAI NET - Terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Kabupaten Aceh Singkil jalani sidang putusan di pengadilan negeri setempat. Hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati. Kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini kembali disidangkan. Kasus ini sempat menggemparkan Kabupaten Aceh Singkil pada Mei lalu. Korban merupakan siswi SMP berusia 14 tahun. Kasus itu kembali disidangkan dengan agenda putusan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pemerkosaan bersama-sama yang menyebabkan kematian. Sehingga, majelis hakim yang dipimpin Ramadhan Hasan sebagai hakim ketua didampingi Antoni Febriansyah dan Redy Hary Ramadhan sebagai hakim anggota, memberi vonis hukuman mati kepada kedua terdakwa pembunuhan sadis itu. Putusan itu sesuai dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang sebelumnya memberikan tuntutan pidana mati kepada kedua terdakwa AS (34) dan KH (56). Proses sidang putusan itu digelar pada Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Aceh Singkil secara terbuka untuk umum. Sidang dihadiri keluarga korban dan juga keluarga terdakwa. Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Namun terdapat hal yang memberatkan terdakwa, antara lain keluarga korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa. Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini mengatakan sangat mengapresiasi atas putusan hakim itu.