Dikutip dari 86NEWS


ACEH ONE - Said Fadhli sebagai Kepala devisi program dan internal di yayasan lembaga bantuan hukum dan advokasi keadilan Aceh distrik Abdya, mendapatkan laporan dari calon keucik yang bernama Iskandar dari desa geulanggang gajah kecamatan Kuala Bate, Kab Aceh Barat daya.

Yang mana Iskandar salah satu calon yang sudah mendaftarkan diri sebagai calon keucik kepada anggota P2K, juga sudah memenuhi syarat sebagai calon yang di nyatakan lulus Verifikasi oleh Panitia Pemilihan Kepala desa geulanggang gajah tersebut.

Kemudian Pada tanggal 18 Februari tahun 2022, Camat Kuala Bate mengeluarkan surat kepada panitia, agar tidak meluluskan atas calon kandidat yang bernama Iskandar tersebut.

Sehingga pada tanggal 27 Februari 2022 anggota P2K yang merasa keputusan mereka tidak di hargai oleh camat setempat, dengan keseluruhan mereka mengundurkan diri dari anggota P2K, Desa Gelanggang Gajah, dikarnakan tidak bisa mengambil keputusan untuk mengeluarkan atau penetapan calon kandidat.

Kemudian pada tanggal 03 Maret 2022 anggota yang baru menjabat sebagai anggota P2K, menetapkan bakal calon yang telah di tetapkan oleh anggota P2K yang lama dan juga satu calon yang tidak di luluskan oleh Tim P2K yang baru atas nama Iskandar.

Maka dalam hal ini Said Fadhli, menegaskan surat yang di keluarkan oleh camat tersebut tidak pantas, sehingga terzalimi hak demokrasi bagi orang lain.

Juga terjadinya pemecatan oleh anggota tim P2K terhadap calon yang bernama Iskandar murni itu dikarnakan adanya intervensi dari camat, berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh camat yang di tujukan kepada anggota P2K.


Maka dalam hal ini Said Fadhli sebagai kepala devisi dan internal di yayasan lembaga bantuan hukum advokasi dan keadilan Aceh YLBH-AKA distrik Abdya, meminta kepada dewan perwakilan daerah Aceh barat daya agar memanggil camat dan P2K agar mencari solusi untuk calon yang bernama Iskandar, supaya bisa di tetapkan kembali namanya seperti semula. (Is)

Dikutip dari 86NEWS