Sekda Abdya Asisten I Pengelola Keistimewaan dan Manfaat Sekda Abdya Amrizal SSos menilai anggaran Rp 15 juta cukup untuk melaksanakan pilkada langsung serentak. Gagal.

“Oleh karena itu, kami meminta keuchik untuk memanfaatkan dana 15 juta rupiah dengan baik,” kata Amrizal.

Ia mengatakan, merevisi pertanyaan Perbup tentang pencalonan keuchik sebenarnya tidak perlu dilakukan karena Qanun Aceh memiliki aturan yang jelas.

"Saya rasa dengan anggaran Rp 15 juta itu terlalu sedikit, karena untuk menggaji Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) saja sudah habis, apa lagi kebutuhan yang lain," ujar ketua YARA Abdya, Suhaimi SH.

Suhaimi menyarankan agar anggaran Pilchiksung tersebut, ada upaya penambahan, karena mengingat keadaan sekarang masih dalam pandemi Covid-19.

"Kalau mengenai surat suara itu tidak etis, karena terlalu kecil, apa lagi dari kertas HPS kertasnya pun mudah luntur, kita khawatir akan ada kecurangan nantinya," sebutnya.

Semi--sapaan akrab Suhaimi menyarankan, agar Pilchiksung tersebut harus ada pencoblosan.

Karena, kalau hanya memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, terlalu mudah terhitung tanpa ada pembukaan kotaknya.

"Menurut saya anggaran yang dibebankan ke APBG untuk berlangsungnya Pilchiksung di Abdya perlu penambahan. Kalau kita hitung, Rp 15 juta itu tidak cukup, minimal Rp 25 juta atau Rp 30 juta,” pintanya.

Selain itu, katanya, Peraturan Bupati tentang Pilchiksung tersebut harus ada beberapa tambahan.

Sehingga perlu direvisi sebelum Pilchiksung dilaksanakan.

Contoh, tambahnya, tidak tercantum batas waktu calon incumbent yang boleh mendaftar sebagai keuchik, apakah maksimal tiga periode atau empat periode.

Dalam Perbup itu perlu kejelasan yang tegas, sehingga tidak membingungkan panitia dan menghindari konflik.

Di dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian keuchik memang sudah diatur. Tapi, kita berharap harus ada ketegasan dalam isi Perbup tersebut, sehingga masyarakat tidak salah menafsirkan," pungkasnya.